Hukum Yang Berlaku Sekarang Bagi Suatu Masyarakat Tertentu Disebut Hukum. Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu disebut hukum. Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas. Ius Constitutum hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Karl Marx misalnya mengembangkan suatu teori yang menanggapi aturan-aturan hukum yang berlaku disuatu masyarakat tertentu sebagai suatu akibat dari bentuk sistem hubungan produksi pada tahap perkembangan tertentu yang menempatkan.
Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang. Ius Constitutum Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ius contitutum hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu di daerah tertentuHukum ini disebut juga tata hukum contohnya hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang. Hukum asasi hukum alam yaitu hukum.