Tujuan Bangsa Indonesia Tercantum Dalam Pembukaan Uud Nri Tahun 1945 Alinea Ke. Dengan demikian Negara mempunyai kewajiban untuk melidungi seluruh warga negaranya tanpa membedakan Suku. Sekali lagi pointnya ada pada kata segenap dan seluruh.
UUD 1945 ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan. Dengan demikian Negara mempunyai kewajiban untuk melidungi seluruh warga negaranya tanpa membedakan Suku. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mecerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mecerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI ini bisa dijumpai di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 tepatnya pada ALINEA KEEMPAT. Pancasila tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi. Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.