Tujuan Pemilihan Umum. Pemilihan Umum Menurut Prihatmoko 200319 pemilu dalam pelaksanaanya memiliki tiga tujuan yakni. Dibawah ini merupakan beberapa tujuan pemilu di Indonesia yang diantaranya adalah sebagai berikut.
Pemilihan umum dianggap penting dalam proses kenegaraan setidak-tidaknya ada dua manfaat yang sekaligus sebagai tujuan atau sasaran langsung yang hendak dicapai dengan pelaksanaan pemilu yaitu pembentukan atau pemupukan kekuasaan yang. Tujuan Pelaksanaan Pemilihan Umum Pelaksanaan pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali secara umum bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan perwakilan Daerah Presiden dan Wakil presiden dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan siara langsung umum bebas rahasra jdur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan perwakilan Daerah Presiden dan Wakil presiden dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan siara langsung umum bebas rahasra jdur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dibawah ini merupakan beberapa tujuan pemilu di Indonesia yang diantaranya adalah sebagai berikut. Tujuan Pemilu Pemilihan Umum Sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat kepada Negara dalam system Demokrasi Pancasila adalah Pemilu Pemilihan Umum. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan perwakilan Daerah Presiden dan Wakil presiden dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan siara langsung umum bebas rahasra jdur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan legislatif diselenggarakan pada tanggal 9 april 2009 3 partai dengan suara terbanyak adalah Demokrat dengan memenangkan 150 kursi Golkar dengan 107 kursi dan PDIP memperoleh 95 kursi.